Alur Pengajuan Reimburse Bantuan biaya rawat inap Penyakit Kritis
Alur Pengajuan Reimburse Bantuan biaya rawat inap Penyakit Kritis
1. Melengkapi berkas reimburse bantuan biaya rawat inap penyakit kritis yang tidak ditanggung asuransi atau BPJS kesehatan berupa kuitansi asli dan resume medis rawat inap.
2. Mengajukan reimburse bantuan penyakit kritis kepada Direktur SDM dengan Membuat surat pengantar dari Kepala Badan/Direktur/Kepala Unit kepada Direktur SDM dan dilampirkan kelengkapan berkas pengajuan reimburse bantuan biaya rawat inap penyakit kritis.