Layanan Usul Pengangkatan NIDK

Penjelasan Alur Pengajuan NIDK (Professional, Dokdiknis, Tidak Tetap dan Purna Tugas)

  1. Subdit Perencanaan, Penempatan, dan Pengembangan SDM (P3S) melakukan pemeriksaan berkas dan analisa perhitungan kebutuhan dosen berdasarkan Nota Dinas, lampiran berkas, dan data program studi yang diusulkan oleh Fakultas. Hasil pemeriksaan akan diteruskan ke Subdit AKF melalui Memo Dinas.
  2. Subdit Administrasi dan Karir Fungsional (AKF) menerima Memo Dinas perpanjangan Dosen NIDK, kemudian tim melakukan verifikasi dan validasi kembali pada kelengkapan lampiran berkas dan syarat yang meliputi analisa perhitungan kebutuhan dosen berdasarkan data program studi usulan dan rasio mahasiswa, batas usia pensiun dan masa kerja yang diajukan.
  3. Melakukan konfirmasi kepada Subdit P3S dan Administrator Fakultas/Sekolah/Vokasi apabila ada kesalahan analisis data dan kekurangan berkas/syarat.
  4. Pada usulan yang ditolak, akan dibuatkan memo dinas penolakan ke Subdit P3S agar dapat dilengkapi kembali dan dikoordinasikan dengan Fakultas/Sekolah/Vokasi. Pada usulan yang disetujui, Subdit AKF akan membuat draft Surat Perjanjian Kerja (SPK) sesuai data usulan yang diajukan Fakultas/Sekolah/Vokasi.
  5. Draft SPK yang sudah dibuat berdasarkan usulan akan diteruskan ke Administrator Fakultas/Sekolah/Vokasi untuk proses pemberian materai dan tanda tangan oleh Dosen yang diusulkan.
  6. Draft SPK yang sudah ditandatangani dan dilengkapi materai dikirimkan kembali ke DSDM UI untuk dicek kembali serta pembuatan draft SK Pengangkatan Draft SPK dan SK Pengangkatan yang sudah sesuai akan diteruskan ke Direktur DSDM dan Wakil Rektor Bidang IV untuk proses paraf, serta diteruskan ke Rektor untuk proses tanda tangan.
  7. Subdit AKF akan melalukan verifikasi kembali terkait data isian dosen pada SPK dan SK Pengangkatan yang sudah ditandatangani.
  8. SPK dan SK Pengangkatan yang sudah sesuai akan diinput kedalam Laman PDDIKTI untuk proses penerbitan Kartu NIDK di KEMDIKBUDRISTEK.
  9. SPK, SK, dan Kartu NIDK yang sudah terbit dari KEMDIKBUDRISTEK didistribusikan ke Fakulas/Sekolah/Vokasi untuk arsip dan diteruskan ke Dosen.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Rektor UI Nomor 028 Tahun 2016 Tentang Skema Dosen Tidak Tetap dan Registrasi Nomor Induk Dosen Khusus
  2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi
  3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi
  4. Nota Dinas Wakil Rektor Bidang SDM dan Aset Nomor: ND-2055/UN2.R4/SDM.00.01/2021 Tentang Pengusulan Dosen NIDK Universitas Indonesia

Syarat Pengangkatan NIDK (Professional, Dokdiknis, Tidak Tetap, dan Purna Tugas)

  1. NIDK diberikan kepada Dosen yang diangkat perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja setelah memenuhi persyaratan dan dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia, perekayasa, peneliti, praktisi, atau dosen purna tugas dari UI (wajib melampirkan Surat Keterangan dan Pimpinan Fakultas).
  2. Dosen yang memiliki ikatan kerja dengan institusi lain harus terlebih dahulu mendapatkan ijin dan rekomendasi tertulis dari Pimpinan yang berwenang pada instansi asalnya.
  3. Unit kerja dapat mengajukan seseorang Dosen NIDK apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
    1. Unit kerja sudah menyelesaikan analisis kebutuhan dosen di tahun berjalan yang sudah disetujui oleh Pimpinan Universitas;
    2. Pengajuan dilakukan apabila unit kerja tersebut berdasarkan analisis kebutuhan Dosen mempunyai kebutuhan Dosen dengan kepakaran tertentu yang spesifik dengan bidang kepakaran tertentu yang sangat dibutuhkan;
    3. Jumlah Dosen dengan skema NIDK sebanyak-banyaknya 40% dari total jumlah Dosen yang ada di unit kerja tersebut;
  4. Pengajuan NIDK dengan rentang usia aktif (Professional, Dokdiknis dan Tidak Tetap), memiliki ketentuan sbb :
    1. 58 Tahun (Lima Puluh Delapan) dan dapat diperpanjangan sampai dengan 65 Tahun (Enam Puluh Lima) dengan jabatan fungsional minimal Asisten Ahli
    2. 58 Tahun (Lima Puluh Delapan) dan dapat diperpanjangan sampai dengan 69 Tahun (Enam Puluh Sembilan) dengan jabatan fungsional Guru Besar
  5. Pengajuan NIDK dengan rentang usia pensiun (Purna Tugas) memiliki ketentuan sbb:
    1. 70 (tujuh puluh) – 78 (tujuh puluh delapan) tahun bagi dosen purna tugas dengan jabatan fungsional terakhir Guru Besar; dan
    2. 65 (enam puluh lima) – 69 (enam puluh sembilan) tahun bagi dosen purna tugas dengan jabatan akademik terakhir selain Guru Besar.
  6. Batas usia aktif usia Dosen NIDK Purna Tugas sbb:
    1. 79 (tujuh puluh sembilan) tahun bagi dosen dengan jabatan akademik terakhir Guru Besar;
    2. 70 (tujuh puluh) tahun bagi dosen dengan jabatan akademik terakhir selain Bukan Guru Besar.
  7. NIDK bagi Profesor dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang lagi paling banyak 2 (dua) kali masing-masing untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
  8. NIDK bagi Dosen selain Profesor dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
  9. Kelengkapan berkas syarat pengangkatan Dosen NIDK WNI (Professional, Dokdiknis dan Tidak Tetap):
    1. Surat Pennohonan dari Unit Kerja
    2. Analisis Kebutuhan Dosen yang sudah ditandatangani Pimpinan Fakultas dengan melampirkan bukti tangkapan layar dari PDDIKTI terbaru
    3. Surat Izin dari Instansi Asal (Jika berasal dari luar UI)/

Surat Keterangan Dosen Purna Tugas UI (dari Direktur SDM UI)

  1. Surat Keterangan pengalaman mengajar minimal 2 tahun
  2. Surat Rekomendasi dari 2 orang yang mereferensikan

(Kepala Depa11emen/ Kepala Jurusan dan Pimpinan Fakultas)

  1. Jangka Waktu dan TMT NIDK
  2. Memenuhi persyaratan usia sesuai peraturan yang berlaku (Fotokopi KTP)
  3. Surat Pemyataan Dekan yang menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diserahkan adalah benar
  4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari RS Tipe B
  5. Surat Keterangan Sehat Rohani dari RS Tipe B
  6. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari RS Tipe B
  7. Daftar Riwayat Hidup
  8. ljazah Seluruh Jenjang PT (untuk Lulusan PT LN disertai SK Penyetaraan Dikti)
  9. Sertifikat Keahlian/ Penghargaan
  10. Bukti Publikasi llmiah
  1. Bagi Dosen berkewarganegaraan asing berlaku persyaratan khusus sebagai berikut:
    1. memiliki izin kerja di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. memiliki jabatan akademik paling rendah associate professor;
    3. paling sedikit memiliki 3 (tiga) publikasi internasional dalam jurnal internasional bereputasi.