Penjelasan Alur Pengajuan NIDK (Professional, Dokdiknis, Tidak Tetap dan Purna Tugas)
Dasar Hukum
Syarat Pengangkatan NIDK (Professional, Dokdiknis, Tidak Tetap, dan Purna Tugas)
Surat Keterangan Dosen Purna Tugas UI (dari Direktur SDM UI)
(Kepala Depa11emen/ Kepala Jurusan dan Pimpinan Fakultas)