Layanan Usul Jabatan Fungsional Pustakawan

Layanan Usul Jabatan Fungsional Pustakawan

JENJANG JABATAN, PANGKAT (GOLONGAN/RUANG) DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN

 

No.

 

Jabatan

 

Pangkat (Golongan/Ruang)

Persyaratan Angka

Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan

Kumulatif

Paling kurang

Per Jenjang

1.

Pustakawan

Keterampilan

 

 

 

 

a. Pustakawan Pelaksana/ Pustakawan Terampil

Pengatur Muda Tingkat I (II/b)

40

 

 

 

20

Pengatur (II/c)

60

 

 

 

20

Pengatur Tingkat I (II/d)

80

 

 

 

20

b.Pustakawan Pelaksana Lanjutan/ Pustakawan Mahir

Penata Muda (III/a)

100

 

 

 

50

Penata Muda Tingkat I (III/b)

150

 

 

 

50

c.  Pustakawan Penyelia

Penata (III/c)

200

 

 

 

100

Penata Tingkat I (III/d)

300

 

2.

Pustakawan Keahlian

 

 

 

 

a. Pustakawan Pertama/ Pustakawan Ahli Pertama

Penata Muda (III/a)

100

 

 

 

50

Penata Muda Tingkat I (III/b)

150

 

 

 

50

b. Pustakawan Muda/ Pustakawan Ahli Muda

Penata (III/c)

200

 

 

 

100

Penata Tingkat I (III/d)

300

 

 

 

100

c. Pustakawan Madya/ Pustakawan Ahli Madya

Pembina (IV/a)

400

 

 

 

150

Pembina Tingkat I (IV/b)

550

 

 

 

150

Pembina Utama Muda (IV/c)

700

 

 

 

150

d.Pustakawan Utama / Pustakawan Ahli

Utama

Pembina Utama Madya (IV/d)

850

 

200

Pembina Utama (IV/e)

1050

 

KEGIATAN PUSTAKAWAN

A. UNSUR KEGIATAN

Unsur kegiatan Pustakawan yang dinilai terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang yang masing-masing, meliputi:

  1. Unsur Utama minimal 80%, terdiri atas:
    1. Pendidikan
    2. Pengelolaan Perpustakaan
    3. Pelayanan Perpustakaan
    4. Pengembangan Sistem Kepustakawanan
    5. Pengembangan Profesi.
  2. Unsur Penunjang maksimal 20%, terdiri atas : 
    1. Pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis bidang kepustakawanan
    2. Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang kepustakawanan
    3. Keanggotaan dalam Organisasi Profesi
    4. Keanggotaan dalam Tim Penilai
    5. Perolehan Penghargaan/Tanda Jasa
    6. Perolehan gelar/ijazah kesarjanaan lainnya.

B. TUGAS POKOK

Tugas pokok Pustakawan adalah kegiatan di bidang kepustakawanan yang meliputi Pengelolaan Perpustakaan, Pelayanan Perpustakaan, dan Pengembangan Sistem Kepustakawanan yang dilakukan oleh setiap Pustakawan sesuai jenjang jabatannya.

  1. Tugas pokok Pustakawan Keterampilan, meliputi:

a. Pengelolaan Perpustakaan, terdiri atas:

1) Perencanaan penyelenggaraan kegiatan perpustakaan
2) Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan perpustakaan

b. Pelayanan Perpustakaan, terdiri atas:

1) Pelayanan teknis

2) Pelayanan pemustaka

c. Pengembangan Sistem Kepustakawanan

d. Pengembangan kepustakawanan

  Tugas pokok Pustakawan Keahlian, meliputi :

  1. Pengelolaan Perpustakaan, terdiri atas:

1) Perencanaan penyelenggaraan kegiatan perpustakaan

2) Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan perpustakaan

  1. Pelayanan Perpustakaan, terdiri atas:

1) Pelayanan teknis

2) Pelayanan pemustaka

  1. Pengembangan Sistem Kepustakawanan, terdiri atas:

1) Pengkajian kepustakawanan

2) Pengembangan kepustakawanan

3) Penganalisisan/pengkritisian karya kepustakawanan

4) Penelaahan pengembangan sistem kepustakawanan

 

Persyaratan Administrasi Kenaikan Pertama kali Jabatan fungsional Pustakawan

  1. Surat pengantar/permohonan dari Kepala perpustakaan
  2. Surat pernyataan bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Pustakawan.
  3. Fotokopi sah SK CPNS
  4. Fotokopi sah SK PNS
  5. Fotokopi sah Ijazah minimal D2 untuk kategori Pustakawan Terampil, dan Minimal S1 untuk pustakawan Keahlian
  6. Fotokopi Sertifikat Diklat Prajabatan, dan/atau Sertifikat Diklat Kepustakawanan sesuai jabatan yang diusulkan
  7. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 1 tahun terakhir
  8. Nilai Prestasi Kerja 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik
  9. Surat tugas, terdiri atas :
  10. Surat tugas bagi Pustakawan yang akan melaksanakan/ mengerjakan butir-butir kegiatan yang menjadi tugas pokoknya dalam kurun waktu tertentu. Surat tugas dibuat pada awal tahun dengan menyebutkan rincian tugas yang akan dilakukan.
  11. Surat tugas limpah bagi Pustakawan yang melakukan tugas/kegiatan yang bukan tugas pokok sesuai jenjang jabatannya (Lihat anak lampiran V-3 Per PPNRI No 11 Th 2015). (Bila ada)
  12. Surat tugas bagi Pustakawan yang mengerjakan kegiatan tertentu di luar jam kerja (Lihat anak lampiran V-4 Per PPNRI No 11 Th 2015). (Bila ada)
  13. Surat tugas bagi Pustakawan yang melakukan tugas/kegiatan di luar unit kerja yang bersangkutan (Lihat anak lampiran V-5 Per PPNRI No 11 Th 2015). (Bila ada )
  14. Surat pernyataan melakukan kegiatan (Lihat anak lampiran V-6 Per PPNRI No 11 Th 2015).
  15. Laporan harian dan laporan bulanan bagi Pustakawan yang mengerjakan kegiatan unsur Pelayanan Perpustakaan.
  16. Bukti fisik hasil kegiatan.
  17. Fotokopi sah peta jabatan
  18. Surat pernyataan dari pimpinan instansi, yang menyatakan bahwa PNS yang akan diangkat pertama kali dalam jabatan fungsional Pustakawan benar-benar ditugaskan di unit. perpustakaan.

 

 

  1. Pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional pustakawan dari jabatan lain (perpindahan jabatan)
  2. Surat pengantar/permohonan dari Kepala perpustakaan
  3. Surat pernyataan bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Pustakawan.
  4. Fotokopi sah SK CPNS
  5. Fotokopi sah SK PNS
  6. Fotokopi sah Ijazah minimal D2 untuk kategori Pustakawan Terampil, dan Minimal S1 untuk pustakawan Keahlian
  7. Fotokopi Sertifikat Diklat Prajabatan, dan/atau Sertifikat Diklat Kepustakawanan sesuai jabatan yang diusulkan
  8. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 1 tahun terakhir
  9. Nilai Prestasi Kerja 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik
  10. Surat tugas, terdiri atas :
  11. Surat tugas bagi Pustakawan yang akan melaksanakan/ mengerjakan butir-butir kegiatan yang menjadi tugas pokoknya dalam kurun waktu tertentu. Surat tugas dibuat pada awal tahun dengan menyebutkan rincian tugas yang akan dilakukan.
  12. Surat tugas limpah bagi Pustakawan yang melakukan tugas/kegiatan yang bukan tugas pokok sesuai jenjang jabatannya (Lihat anak lampiran V-3 Per PPNRI No 11 Th 2015). (Bila ada)
  13. Surat tugas bagi Pustakawan yang mengerjakan kegiatan tertentu di luar jam kerja (Lihat anak lampiran V-4 Per PPNRI No 11 Th 2015). (Bila ada)
  14. Surat tugas bagi Pustakawan yang melakukan tugas/kegiatan di luar unit kerja yang bersangkutan (Lihat anak lampiran V-5 Per PPNRI No 11 Th 2015). (Bila ada )
  15. Surat pernyataan melakukan kegiatan (Lihat anak lampiran V-6 Per PPNRI No 11 Th 2015).
  16. Laporan harian dan laporan bulanan bagi Pustakawan yang mengerjakan kegiatan unsur Pelayanan Perpustakaan.
  17. Bukti fisik hasil kegiatan.
  18. Fotokopi sah peta jabatan
  19. Surat keterangan memiliki pengalaman di bidang kepustakawanan paling singkat 1 (satu) tahun secara berturut turut dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tidak melaksanakan tugas di bidang kepustakawanan.
  20. Surat keterangan tersedia formasi jabatan fungsional pustakawan keterampilan/keahlian.

 

  1. Persyaratan Administrasi Kenaikan Pangkat Jabatan fungsional Pustakawan
  2. Surat pengantar/permohonan dari Kepala perpustakaan
  3. Surat keterangan masih menduduki Jabatan Fungsional Pustakawan.
  4. Fotokopi sah keputusan kenaikan pangkat terakhir.
  5. Fotokopi sah PAK terakhir untuk kenaikan pangkat kedua kali dan seterusnya atau untuk pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional Pustakawan.
  6. Fotokopi sah keputusan kenaikan jabatan terakhir bagi Pustakawan yang kenaikan jabatannya lebih cepat dari kenaikan pangkatnya.
  7. Fotokopi sertifikat diklat kepustakawanan, dan/atau sertifikat pertemuan kepustakawanan.
  8. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 1 tahun terakhir.
  9. Nilai Prestasi Kerja 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik.
  10. Surat tugas, terdiri atas :
  11. Surat tugas bagi Pustakawan yang akan melaksanakan/ mengerjakan butir-butir kegiatan yang menjadi tugas pokoknya dalam kurun waktu tertentu. Surat tugas dibuat pada awal tahun dengan menyebutkan rincian tugas yang akan dilakukan.
  12. Surat tugas limpah bagi Pustakawan yang melakukan tugas/kegiatan yang bukan tugas pokok sesuai jenjang jabatannya (Lihat anak lampiran V-3 Per PPNRI No 11 Th 2015). (Bila ada)
  13. Surat tugas bagi Pustakawan yang mengerjakan kegiatan tertentu di luar jam kerja (Lihat anak lampiran V-4 Per PPNRI No 11 Th 2015). (Bila ada)
  14. Surat tugas bagi Pustakawan yang melakukan tugas/kegiatan di luar unit kerja yang bersangkutan (Lihat anak lampiran V-5 Per PPNRI No 11 Th 2015). (Bila ada )
  15. Surat pernyataan melakukan kegiatan (Lihat anak lampiran V-6 Per PPNRI No 11 Th 2015).
  16. Laporan harian dan laporan bulanan bagi Pustakawan yang mengerjakan kegiatan unsur Pelayanan Perpustakaan.
  17. Bukti fisik hasil kegiatan.
  18. Fotokopi sah peta jabatan

Persyaratan Administrasi Kenaikan Jabatan fungsional Pustakawan

  1. Surat pengantar/permohonan dari Kepala perpustakaan
  2. Surat keterangan masih menduduki Jabatan Fungsional Pustakawan.

3 .Fotokopi sah keputusan pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional Pustakawan untuk kenaikan pangkat dan/ atau jabatan pertama kali dalam jabatan fungsional Pustakawan.

  1. Fotokopi sah keputusan kenaikan pangkat terakhir.
  2. Fotokopi sah keputusan kenaikan jabatan terakhir.
  3. Fotokopi sah PAK terakhir untuk kenaikan pangkat kedua kali dan seterusnya atau untuk pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional Pustakawan.
  4. Fotokopi Sertifikat Diklat Prajabatan, dan/atau Sertifikat Diklat Kepustakawanan sesuai jabatan yang diusulkan
  5. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 1 tahun terakhir.
  6. Nilai Prestasi Kerja 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik.

10 Surat tugas, terdiri atas :

  1. Surat tugas bagi Pustakawan yang akan melaksanakan/ mengerjakan butir-butir kegiatan yang menjadi tugas pokoknya dalam kurun waktu tertentu. Surat tugas dibuat pada awal tahun dengan menyebutkan rincian tugas yang akan dilakukan.
  2. Surat tugas limpah bagi Pustakawan yang melakukan tugas/kegiatan yang bukan tugas pokok sesuai jenjang jabatannya (Lihat anak lampiran V-3 Per PPNRI No 11 Th 2015). (Bila ada)
  3. Surat tugas bagi Pustakawan yang mengerjakan kegiatan tertentu di luar jam kerja (Lihat anak lampiran V-4 Per PPNRI No 11 Th 2015). (Bila ada)
  4. Surat tugas bagi Pustakawan yang melakukan tugas/kegiatan di luar unit kerja yang bersangkutan (Lihat anak lampiran V-5 Per PPNRI No 11 Th 2015). (Bila ada)

 

  1. Surat pernyataan melakukan kegiatan (Lihat anak lampiran V-6 Per PPNRI No 11 Th 2015).
  2. Laporan harian dan laporan bulanan bagi Pustakawan yang mengerjakan kegiatan unsur Pelayanan Perpustakaan.
  3. Bukti fisik hasil kegiatan.
  4. Fotokopi sah peta jabatan

Alih Kategori dari Jabatan Fungsional Pustakawan Keterampilan ke Jabatan Fungsional Pustakawan Keahlian

  1. Surat pengantar/permohonan dari pejabat pengusul.
  2. Surat keterangan masih menduduki Jabatan Fungsional Pustakawan.
  3. Surat keterangan tersedia formasi jabatan fungsional pustakawan keahlian.
  4. Fotokopi keputusan kenaikan pangkat terakhir.
  5. Fotokopi PAK terakhir.
  6. Fotokopi PAK terakhir dan PAK selama maintenance bagi Pustakawan Penyelia, pangkat III/d.
  7. Fotokopi sah Ijazah:
  8. Sarjana (S1) Ilmu Perpustakaan, atau,
  9. Sarjana (S1) bidang lain ditambah Sertifikat Diklat Fungsional Pustakawan Keahlian untuk Alih Kategori.
  10. Fotokopi sertifikat diklat kepustakawanan.
  11. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang dibuat setiap awal tahun anggaran.
  12. Nilai Prestasi Kerja 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik.
  13. Surat tugas, terdiri atas:

a.. Surat tugas bagi Pustakawan yang akan melaksanakan butir-butir kegiatan yang menjadi tugas pokoknya dalam kurun waktu tertentu. Surat tugas dibuat pada awal tahun dengan menyebutkan rincian tugas yang akan dilakukan.

  1. Surat tugas limpah bagi Pustakawan yang melakukan tugas/kegiatan yang bukan tugas pokok sesuai jenjang jabatannya (Lihat anak lampiran V-3 Per PPNRI No 11 Th 2015).
  2. Surat tugas bagi Pustakawan yang mengerjakan kegiatan tertentu di luar jam kerja (Lihat anak lampiran V-4 Per PPNRI No 11 Th 2015).
  3. Surat tugas bagi Pustakawan yang melakukan tugas/kegiatan di luar unit kerja yang bersangkutan (Lihat anak lampiran V-5 Per PPNRI No 11 Th 2015).
  4. Surat pernyataan melakukan kegiatan (Lihat anak lampiran V-6 Per PPNRI No 11 Th 2015).
  5. Laporan harian dan laporan bulanan bagi Pustakawan yang mengerjakan kegiatan unsur Pelayanan Perpustakaan.
  6. Bukti fisik hasil kegiatan.

Persyaratan Penyesuaian /Inpassing Bagi Pegawai Tetap Non PNS Universitas Indonesia

Kategori Keterampilan :

  1. Berijazah paling rendah D-2
  2. Pangkat, golongan paling rendah Pengatur Muda Tk. I, Gol. II/b
  3. Memiliki pengalaman melaksanakan tugas kepustakawanan paling sedikit 2 tahun
  4. Nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 tahun terakhir
  5. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat/sedang dalam kurun waktu 5 tahun terakhir
  6. Lulus uji kompetensi melalui ujian tertulis dan wawancara bagi Pegawai Tetap Non PNS dengan pendidikan D-2 selain bidang pepustakaan, dokumentasi dan informasi
  7. Lulus uji kompetensi melalui portofolio dan wawancara bagi Pegawai Tetap Non PNS dengan pendidikan D-2 bidang pepustakaan, dokumentasi, dan informasi. Atau bagi Pegawai Tetap Non PNS dengan kualifikasi pendidikan selain bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi yang memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan fungsional pustakawan yang dikeluarkan oleh Perpustakaan Nasional dan/ atau lembaga pelatihan dibidang perpustakaan yang telah terakreditasi oleh Negara. Atau bagi Pegawai Tetap Non PNS yang memiliki sertifikat kompetensi pustakawan dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan yang masih berlaku.
  8. Usia paling tinggi 45 tahun pada saat pengangkatan dalam jabatan fungsional Pustakawan

 

Kategori Keahlian :

  1. Berijazah paling rendah D-4 atau S1 semua bidang ilmu
  2. Pangkat, golongan paling rendah Penata Muda, Gol. III/a
  3. Memiliki pengalaman melaksanakan tugas kepustakawanan paling singkat 2 tahun
  4. Nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 tahun terakhir
  5. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat/sedang dalam kurung waktu 5 tahun terakhir
  6. Bagi pegawai yang memiliki masa kerja 4 tahun/lebih dan telah menduduki golongan sekurang kurangnya IV/a dapat diangkat ke jabatan fungional Ahli Madya dengan ketentuan minimal memiliki 1 publikasi karya ilmiah tentang kepustakawanan di jurnal ilmiah nasional atau 2 karya ilmiah popular di majalah/jurnal kepustakawanan yang memiliki International Standard Serial Number (ISSN). Jika tidak memiliki publikasi tersebut maka akan diangkat dalam jabatan fungsional yang lebih rendah
  7. Lulus uji kompetensi melalui ujian tertulis bagi Pegawai Tetap Non PNS dengan pendidikan S1 sampai S3 selain bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi
  8. Lulus uji kompetensi melalui portofolio dan wawancara bagi Pegawai dengan kualifikasi S1 sampai S3 bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi
  9. Lulus uji kompetensi melalui portofolio dan wawancara bagi Pegawai dengan kualifikasi pendidikan selain bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi yang memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan fungsional pustakawan yang dikeluarkan oleh Perpustakaan Nasional dan/ atau lembaga pelatihan dibidang perpustakaan yang telah terakreditasi oleh Negara. Atau bagi Pegawai Tetap Non PNS yang memiliki sertifikat kompetensi pustakawan dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan yang masih berlaku.
  10. Usia paling tinggi 50 tahun pada saat pengangkatan dalam jabatan fungsional Pustakawan Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya.

DIAGRAM ALUR KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN UNIVERSITAS INDONESIA