Alur Pengajuan Bantuan Pernikahan Pegawai atau Anak Pegawai

Alur Pengajuan Bantuan Pernikahan Pegawai atau Anak Pegawai

1. Melengkapi berkas kelengkapan pengajuan dengan rincian sesuai cek list form bantuan pernikahan pegawai atau anak pegawai terlampir.
 
2. Mengajukan bantuan pernikahan pegawai atau anak pegawai  kepada Direktur SDM dengan Membuat surat pengantar dari Kepala Badan/Direktur/Kepala Unit kepada Direktur SDM dan dilampirkan kelengkapan berkas pengajuan bantuan biaya persalinan.
 
Berkas yang Harus Dikumpulkan: