Alur Pengajuan Pencairan DPLK bagi pegawai yang berhenti atau pensiun
Alur Pengajuan Pencairan DPLK bagi pegawai yang berhenti atau pensiun
1. mengisi form surat kuasa serah terima buku tabungan DPLK dilampirkan dengan FC KTP, FC NPWP, FC Buku rekening tujuan transfer saldo tabungan DPLK, surat keterangan bekerja di Universitas Indonesia dan FC SK Pemberhentian (jika ahli waris yang akan mencairkan melampirkan surat keterangan ahli waris dari keluarga dan instansi kelurahan/kecamatan).
2. mengajukan surat permohonan pencairan tabungan DPLK dari Kepala Badan/Direktur/Kepala Unit kepada Direktur SDM dan dilampirkan kelengkapan berkas pengajuan pencairan tabungan DPLK.