Alur pengajuan Reimburse Biaya rawat jalan, rawat Inap dan Santunan Kematian dari Asuransi tambahan
Alur pengajuan Reimburse Biaya rawat jalan, rawat Inap dan Santunan Kematian dari Asuransi tambahan
1. Melengkapi form Rawat Jalan dan Rawat inap dengan melampirkan kuitansi asli, diagnosa dokter atau resume medis, hasil FC tes diagnosa seperti laboratorium atau rontgen, FC Kartu asuransi.
2. Untuk Pengajuan santunan kematian asuransi tambahan mengisi form rawat inap asuransi untuk mengetahui resume medis akibat kematian, FC KTP ahli waris dan surat keterangan ahli waris, dan menyerahkan kartu peserta asli peserta yang meninggal dunia.
3. Untuk Reimburse rawat inap dan rawat jalan dapat diserahkan langsung pada meja helpdesk asuransi setiap hari Senin atau Jumat pukul 09.30 s.d 13.30 di lobi rektorat.
4. mengajukan surat permohonan dari Kepala Badan/Direktur/Kepala Unit kepada Direktur SDM dan dilampirkan kelengkapan berkas pengajuan santunan kematian asuransi kematian dari asuransi tambahan.