1. Melengkapi surat keterangan kematian dan FC kartu keluarga.
2. Mengajukan permohonan santunan duka cita kepada Direktur SDM dengan Membuat surat pengantar dari Kepala Badan/Direktur/Kepala Unit kepada Direktur SDM dan dilampirkan kelengkapan pengajuan santunan kematian.