Dukung Pendidikan Dosen, Kemdiktisaintek Sediakan Beasiswa Program Doktor Untuk Dosen Indonesia Tahun 2025ย 

Depok – Guna menyokong pendidikan formal ke jenjang pendidikan tinggi serta memaksimalkan pengelolaan anggaran dan belanja negara, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menyediakan beasiswa Program Doktor untuk Dosen di Indonesia.

Beasiswa yang telah dibuka sejak 2 Juni 2025 tersebut memfasilitasi program degree untuk beasiswa S1/D4; S2; dan S3. Para Dosen pada perguruan tinggi di bawah koordinasi Kemdiktisaintek dapat mengakses beasiswa ini untuk melanjutkan studinya ke jenjang Doktoral di Perguruan Tinggi Terbaik di Dalam Negeri dan memungkinkan untuk menempuh skema joint degree atau double degree.

Adapun bagi Pendaftar atau calon penerima Beasiswa PDDI harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus sebagai berikut:

๐Ÿงพ Persyaratan Umum

  • WNI dibuktikan dengan KTP, KK, atau paspor
  • Dosen tetap dengan NIDN/NIDK di bawah koordinasi Kemdikbudristek
  • Usia maksimal:
  • 51 tahun (program 3 tahun)
  • 48 tahun (program 4 tahun)
  • Telah diterima di perguruan tinggi dalam negeri yang ditetapkan
  • Mahasiswa baru semester ganjil TA 2025/2026
  • IPK magister minimal 3,25 (skala 4)
  • Melampirkan ijazah, transkrip, surat rekomendasi dosen
  • Izin dari PPK (ASN) atau atasan (non-ASN)
  • Surat sehat dan bebas narkoba maksimal 6 bulan terakhir
  • Tidak sedang menerima beasiswa lain/studi jenjang sama/ikut seleksi CPNS
  • Tanda tangan surat pernyataan
  • Esai kontribusi pasca studi (1500โ€“2000 kata)
  • Proposal penelitian sesuai format (1500โ€“2000 kata)

๐Ÿšซ Tidak berlaku untuk kelas:

  • Eksekutif, khusus, karyawan, jarak jauh, internasional dalam negeri, dan non-reguler lainnya

โ™ฟ Khusus Penyandang Disabilitas

  • Surat keterangan disabilitas
  • Surat persetujuan keluarga (bermaterai)
  • Surat permohonan pendampingan (bila diperlukan)

๐Ÿšซ Tidak berlaku untuk kelas

  • Eksekutif, khusus, karyawan, jarak jauh, internasional dalam negeri, dan non-reguler lainnya

๐ŸŒ Khusus Joint/Dual Degree

  • Melampirkan MoU kerja sama perguruan tinggi
  • Durasi 4 tahun:
    Pola 2+2 (2 tahun dalam negeri, 2 tahun luar negeri)
    Pola 3+1 (3 tahun dalam negeri, 1 tahun luar negeri)
  • Jika < 4 tahun โ†’ pola fleksibel sesuai kesepakatan

Untuk mengakses informasi lebih lanjut dapat membuka informasi pada laman https://beasiswa.kemdikbud.go.id dan Pendaftaran surat izin pimpinan serta surat rekomendasi pimpinan dapat di akses melalui tautan https://s.id/Izin_PDDI.

Leave a Reply