Izin perceraian dan pernikahan lebih dari satu

Izin perceraian dan pernikahan lebih dari satu

  • Pegawai dapat menggugat atau digugat cerai
  • Pegawai yang menggugat atau digugat harus mendapat surat izin atau keterangan dari PPK
  • Pegawai pria dapat beristri lebih dari 1 apabila telah memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku