Izin Tenaga Kependidikan Mengajar

Izin Tenaga Kependidikan Mengajar

  • Tenaga kependidikan dapat diberikan izin mengajar di lingkungan UI
  • Syarat
    1. PNS/PUI tenaga kependidikan berpendidikan S-2
    2. SKP 1 tahun bernilai baik
    3. Izin atasan langsung
    4. Pernyataan tidak mengganggu pekerjaan utama