Layanan Usul Jabatan Fungsional AA-Lektor

Alur Pengusulan Jabatan Fungsional Akademik Dosen Asisten Ahli dan Lektor

A. Tentang Jabatan Fungsional Dosen

  • Berdasarkan Permen PAN RB Nomor 17 Tahun 2013, Jabatan Fungsional/Akademik Dosen adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri.
  • Jenjang Jabatan Fungsional Dosen:
    1. Asisten Ahli
    2. Lektor
    3. Lektor Kepala
    4. Guru Besar

B. Dasar Hukum

  • Permen PAN RB Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.
  • Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen.
  • Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit (PAK) Kenaikan Jabatan/Pangkat Dosen Tahun 2019.
  • Surat Edaran Pelaksanaan Pedoman Operasional tentang Penilaian Angka Kredit (PAK) Kenaikan Jabatan/Pangkat Dosen Tahun 2019 Tanggal 23 Juni 2020.

C. Alur/Proses Persiapan Penilaian Jabatan Asisten Ahli & Lektor

  1. Fakultas/Vokasi/Sekolah bersurat ke Rektor Universitas dan Direktur SDM UI
  2. Surat usulan masuk dan diterima oleh DSDM
  3. Sekretariat melakukan input data usulan via sistem ke Direktur SDM
  4. Direktur SDM menerima usulan dan memberikan disposisi penugasan
  5. Tim DSDM menerima disposisi dan melakukan pemeriksaan/verifikasi kelengkapan berkas administrasi dan syarat secara online melalui Sistem Informasi Kepegawaian, meliputi:
  6. Surat Usulan (Pengangkatan Pertama/Kenaikan Jabatan)
  7. SKP (1 Tahun terakhir)
  8. Ijazah (Kesesuaian Tanggal Lulus, Cap/Legalisir/Penyetaraan bila lulusan LN)
  9. Surat Aktif/Ijin Belajar/Tugas Belajar/Pemutihan (bila ybs naik pendidikan)
  10. Ringkasan Disertasi (Halaman Utama, Daftar Isi, Abstrak, Isi, Referensi/Daftar Pustaka) à bila ybs naik pendidikan
  11. SK Jabatan Fungsional dan PAK Jabatan sebelumya (bila ybs diusulkan naik ke jabatan fungsional yang lebih tinggi)
  12. Dupak (Daftar Usul Penetapan Angka Kredit; berisi uraian masing masing unsur tridharma dan nilai angka kredit yang diajukan)
  13. Linieritas Jurusan (Berisi data diri ybs dan informasi karil yang diajukan sebagai syarat, serta pernyataan ybs ditandatangani oleh ybs dan diketahui oleh Dekan Fakultas/Direktur Sekolah/Direktur Vokasi, dilengkapi stampel)
  14. Resume (Simulasi perhitungan dan penetapan angka kredit sesuai dengan isi DUPAK dan lampiran lembar tridharma)
  15. Lembar Tridharma Penelitian
    • Kategori Karya Ilmiah
    • Bukti Karya Ilmiah Syarat
    • Bukti Karya Ilmiah Penunjang
    • Form Peer Review (Penilaian) masing – masing karya ilmiah
    • Validasi link/URL
    • Bukti Penulis Koresponden
    • Indeks/Akreditasi
    • ISSN/ESSN/ISBN
    • Penerbit (Publisher)
    • Hasil uji similarity indeks
  1. Lembar Tridharma Pendidikan dan Pengajaran
  • Bukti Pendidikan (Ijazah)
  • Bukti Pengajaran
  • Lain lain sesuai yang tercatat
  1. Lembar Tridharma Pengabdian Masyarakat
  • Bukti kegiatan sesuai yang tercatat
  1. Lembar Tridharma Penunjang
  • Bukti kegiatan sesuai yang tercatat
  1. Melakukan proses input data dosen yang telah diverifikasi dan akan dirapatkan melalui Sistem Informasi
  2. Melakukan konformasi ke SDM/Karir Administrastor Fakultas/Vokasi/Sekolah apabila ada kekurangan berkas/syarat dan perbaikan.
  3. Membuat menu manajemen rapat untuk proses penilaian oleh Tim Penilai Angka Kredit Dosen melalui Sistem Informasi

D. Proses Penilaian Jabatan Asisten Ahli & Lektor

  1. Proses verifikasi berkas oleh TIM PAK Dosen
  2. Ketua Tim PAK dan Anggota akan memutuskan usulan disetujui atau ditolak
  3. Anggota akan melakukan paraf pada lembar DUPAK yang usulannya disetujui
  4. Anggota akan melakukan paraf pada lembar resume yang usulannya ditolak
  5. Ketua Tim PAK akan tanda tangan pada lembar persetujuan DUPAK yang usulannya disetujui
  6. Ketua Tim PAK akan tanda tangan pada lembar catatan resume yang usulannya ditolak

E. Proses Setelah Rapat Penilaian Jabatan Asisten Ahli & Lektor :

  1. Tim DSDM membuat laporan dengan output Berita Acara yang akan di tanda tangani oleh Ketua Tim PAK dan Wakil Tim PAK.
  2. Melakukan update monitoring pada Sistem Informasi Kepegawaian (Setuju/Ditolak) sesuai dengan hasil keputusan rapat.
  3. Membuat surat penolakan usul ke fakultas bilamana ada usul yang ditolak atau disetujui dengan catatan melengkapi kekurangan berkas atau harus merevisi berkas.
  4. Membuat draft Surat Keputusan (SK) serta melakukan proses input nilai Penetapan Angka Kredit (PAK).
  5. Melakukan proses penerbitan SK dan PAK.
  6. Melakukan kontrol proses paraf dan tanda tangan pimpinan pada SK dan PAK.
  7. Menyiapkan SK dan PAK yang telah ditanda tangani oleh Rektor Universitas untuk diverifikasi kembali secara final oleh bagian Seksi Disiplin Pegawai.
  8. SK dan PAK yang telah diverifikasi diunggah ke laman Sistem Informasi Kepegawaian masing – masing dosen.
  9. Menyiapkan hardfile / dokumen asli untuk di distribusi ke Fakultas/Vokasi/Sekolah dan dosen ybs dan bagian remunerasi pegawai serta arsip kepegawaian.
  10. Menginformasikan kepada SDM Fakultas/Vokasi/Sekolah apabila SK dan PAK sudah selesai diproses dan berkas siap untuk diambil.
  11. Melakukan pengosongan/penghapusan data lama tridharma / angka kredit dosen pada Sistem Informasi Kepegawaian (bila ybs naik jabatan).