Layanan Usul Jabatan Fungsional LK-GB

Layanan Usul Jabatan Fungsional LK-GB

A. Tentang Jabatan Fungsional Dosen

  • Berdasarkan Permen PAN RB Nomor 17 Tahun 2013, Jabatan Fungsional/Akademik Dosen adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri.
  • Jenjang Jabatan Fungsional Dosen:
    1. Asisten Ahli
    2. Lektor
    3. Lektor Kepala
    4. Guru Besar

B. Dasar Hukum:

  • Permen PAN RB Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.
  • Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen.
  • Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit (PAK) Kenaikan Jabatan/Pangkat Dosen Tahun 2019.
  • Surat Edaran Pelaksanaan Pedoman Operasional tentang Penilaian Angka Kredit (PAK) Kenaikan Jabatan/Pangkat Dosen Tahun 2019 Tanggal 23 Juni 2020.

C. Syarat administrasi usul jabatan fungsional Lektor Kepala dan Guru Besar

Scan Berwarna dalam format PDF (size file maksimal 2 MB):

  1. Ijazah terakhir Legalisir dan atau SK Penyetaraan Ijazah untuk lulusan luar negeri;
  2. Ringkasan Disertasi/Tesis;
  3. SK Tugas/Izin Belajar untuk kenaikan Pendidikan;
  4. SK Pengaktifan (bila Tugas Belajar);
  5. DUPAK;
  6. SK PAK terakhir;
  7. SK Jabatan Akademik/Fungsional terakhir;
  8. SK Pangkat/Gol terakhir;
  9. SKP 2 tahun terkakhir;
  10. Keterangan Melaksanakan Penelitian;
  11. Pernyataan Keabsahan Karya Ilmiah;
  12. Sertifikat pendidik.

D. Syarat Kenaikan Jabatan Akademik

a. Lektor Kepala:

    1. Reguler:
      1. Lektor Kepala (Magister): Jurnal Internasional, sebagai penulis pertama
      2. Lektor Kepala (Doktor): Jurnal Nasional terakreditasi peringkat 1-2 atau jurnal nasional terakreditasi DIKTI, sebagai penulis pertama
    2. Kenaikan pangkat dalam jabatan yang sama:
      1. Jurnal Nasional sebagai penulis pertama
    3. Loncat Jabatan AA ke LK:
      1. Minimal 2 buah Jurnal Internasional Bereputasi dan terindeks SJR atau JIF Clarivate Analytics Web of Science (nilai scopus rumpun ilmu agama dan humaniora 0,25; ilmu sosial 0,40; ilmu alam, ilmu formal dan ilmu terapan 0,50 dan nilai WoS rumpun ilmu agama dan humaniora 0,50; Ilmu Sosial 0,80; Ilmu alam, ilmu formal dan ilmu terapan 1,00)

b. Guru Besar:

    1. Reguler:
      1. Jurnal Internasional Bereputasi sebagai penulis pertama
    2. Kenaikan pangkat dalam jabatan yang sama:
      1. Jurnal Nasional terakreditasi peringkat 1-2 atau jurnal nasional terakreditasi DIKTI, sebagai penulis pertama
    3. Loncat Jabatan Lektor ke GB:
      1. Minimal 4 buah Jurnal Internasional Bereputasi dan terindeks SJR atau JIF Clarivate Analytics Web of Science nilai scopus rumpun ilmu agama dan humaniora 0,25; ilmu sosial 0,40; ilmu alam, ilmu formal dan ilmu terapan 0,50 dan nilai WoS rumpun ilmu agama dan humaniora 0,50; Ilmu Sosial 0,80; Ilmu alam, ilmu formal dan ilmu terapan 1,00)

E. Syarat Khusus ke Lektor Kepala dengan Masa Kerja <8 tahun

  1. Minimal di JURNAL INTERNASIONAL BEREPUTASI, yaitu Jurnal Terindeks dalam basis data internasional bereputasi yang diakui oleh Kemenristekdikti (Web of Science dan/atau Scopus) dengan SJR jurnal di atas 0,10 atau memiliki JIF WoS paling sedikit 0,05. Tidak termasuk dalam kriteria ini adalah jurnal berstatus coverage discontinued dan cancelled di Scopus/SCImagojr.
      1. Bukti: Melampirkan bukti proses pembimbingan paling sedikit setara 40 (empat puluh) angka kredit yang berasal dari bimbingan Tugas Akhir, KKL, KKN, PKL, Magang, Kegiatan Kemahasiswaan sesuai di pelaksanaan pendidikan sejak TMT jabatan terakhir.

F. Syarat Khusus ke Guru Besar

    1. Pernah mendapatkan hibah penelitian kompetitif / penugasan tingkat daerah / nasional / kementerian / internasional / korporasi, atau kompetitif internal Perguruan Tinggi, (sebagai ketua, kecuali penelitian program tesis/disertasi)
      1. Bukti: Surat Penugasan (Kontrak/Perjanjian Hibah) dan Laporan Hasil Penelitian; atau
    2. Pernah membimbing/membantu membimbing Program Doktor
      1. Bukti: Surat Tugas/SKTMT dan Lembar Pengesahan Disertasi; atau
    3. Pernah menguji sekurang-kurangnya 3 (tiga) mahasiswa program Doktor (baik di perguruan tinggi sendiri maupun perguruan tinggi lain)
      1. Bukti: Surat Tugas/SKTMT = Surat Keterangan Telah Menjalankan Tugas; atau
    4. Sebagai reviewer sekurang-kurangnya pada 2 (dua) jurnal internasional bereputasi yang berbeda
      1. Bukti: Surat Permintaan/Penunjukan dari Editor sebagai Reviewer, Bukti Proses Mereview, Artikel yang sudah ditetapkan Accepted/Published.

G. Syarat Karil Khusus LK ke GB dengan Masa Kerja 10-20 tahun

    1. Minimal di JURNAL INTERNASIONAL BEREPUTASI, yaitu Jurnal Terindeks dalam basis data internasional bereputasi yang diakui oleh Kemenristekdikti (Web of  Science dan/atau Scopus) dengan SJR jurnal JIF WoS SESUAI BIDANG ILMUNYA. Tidak termasuk dalam kriteria ini adalah jurnal berstatus coverage discontinued dan cancelled di Scopus/SCImagojr.
      • Melampirkan bukti proses pembimbingan paling sedikit setara 80 (delapan puluh) angka kredit yang berasal dari bimbingan Tugas Akhir, KKL, KKN, PKL, Magang, Kegiatan Kemahasiswaan sesuai di pelaksanaan pendidikan, sejak TMT jabatan terakhir.