Layanan Usul Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP)

Layanan Usul Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP)

 Keterangan Alur Penilaian AK dan Kenaikan Jabatan/Pangkat PLP di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri Kemdikbud:

  1. PLP menyiapkan bukti fisik pelaksanaan kegiatan unsur utama dan penunjang dan menuangkan dalam format DUPAK.
  2. DUPAK berikut bukti fisik disampaikan kepada Kepala laboratorium untuk ditandatangani
  3. Kepala Laboratorium menyampaikan DUPAK berikut bukti fisik kepada Pimpinan Unit Kerja
  4. Unit Kerja membuat surat pengantar usulan Kenaikan Jabatan/Pangkat Ke Rektor dengan tembusan Direktorat Sumber Daya Manusia
  5. Direktorat Sumber Daya Manusia melakukan verifikasi berkas usulan Kenaikan Jabatan/Pangkat
  6. Rektor mengusulkan penilaian angka kredit dan atau usul kenaikan pangkat kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti.
  7. Sekretariat Tim Penilai menyiapkan pelaksanaan penilaian
  8. Pelaksanaan penilaian oleh Tim Penilai:
    1. Apabila perolehan angka kredit memenuhi syarat minimal untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebh tinggi diterbitkan Penetapan Angka Kredit(PAK).
    2. Sekretariat Tim Penilai menyampaikan PAK kepada Rektor.
    3. Apabila perolehan angka kredit belum memenuhi syarat minimal untuk kenaikan jabatan/pangkat diberikan surat laporan hasil peniaian.
    4. Sekretariat Tim Penilai menyampaikan laporan hasil penilaian kepada Rektor.
  9. Berdasarkan PAK, Biro Kepegawaiana menyiapkan Surat Keputusan jabatan PLP
  10. Biro Kepegawaian memproses usul kenaikan pangkat PLP melalui aplikasi SAPK BKN
  11. Apabila memenuhi persyaratan, BKN menerbitkan pertimbangan teknis
  12. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN Biro Kepegawaian menyiapkan Keputusan kenaikan pangkat PLP
  13. Biro kepegawaian menyampaikan Keputusan kenaikan pangkat
  14. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN, Presiden menerbitkan dan menyampaikan Keputusan kenaikan pangkat
  15. Direktorat Sumber Daya Manusia melakukan verifikasi PAK dan SK dan mendistribusikan ke Fakultas dan PLP yang mengajukan usulan

 

 

                  

 

Keterangan Alur Usul Penilaian Angka Kredit PLP Pangkat Pengatur, Golongan Ruang II/c s.d. Penata Muda Tk. I, Golongan Ruang III/b di di Lingkungan Perguruan Tinggi Negeri diluar KEMENDIKBUD:

  1. PLP menyiapkan bukti fisik pelaksanaan kegiatan unsur utama dan penunjang dan menuangkan dalam format DUPAK.
  2. DUPAK berikut bukti fisik disampaikan kepada Kepala laboratorium untuk ditandatangani Kepala Laboratorium menyampaikan DUPAK berikut bukti fisik kepada Pimpinan Unit Kerja
  3. Pimpinan Unit Kerja membuat surat pengantar usul penilaian yang ditujukan kepada Rektor dengan tembusan Direktorat Sumber Daya Manusia.
  4. Direktorat Sumber Daya Manusia melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas usulan penilaian angka kredit
  5. Sekretariat Tim Penilai menyiapkan pelaksanaan penilaian
  6. Pelaksanaan penilaian oleh Tim Penilai:
    1. Apabila perolehan angka kredit memenuhi syarat minimal untuk kenaikan jabatan/pangkat diterbitkan Penetapan Angka Kredit (PAK).
    2. Sekretariat Tim Penilai menyampaikan PAK kepada Rektor Untuk Di tanda tangani
    3. Apabila perolehan angka kredit belum memenuhi syarat minimal untuk kenaikan jabatan/pangkat diberikan surat laporan hasil peniaian.
    4. Sekretariat Tim Penilai menyampaikan laporan hasil penilaian kepada Pimpinan Unit Kerja melalui Direktorat Sumber Daya Manusia
  7. PAK yang sudah ditandatangani oleh Rektor akan diverifikasi kembali terkait kesesuaian data, jika sudah sesuai akan diteruskan ke Pimpinan Unit Kerja
  8. Unit kerja mengarsipkan dan meneruskan PAK ke PLP yang mengajukan penilaian angka kredit

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Jenjang Jabatan, Golongan, Angka Kredit, Tunjangan Jabatan, dan Batas Usia Pensiun

Persyaratan Pengangkatan Pertama

  1. Persyaratan Pengangkatan Pertama Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP) Kategori Keterampilan:
  2. Berstatus PNS;
  3. Memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  4. Sehat jasmani dan rohani;
  5. Berijazah paling rendah D-3 (Diploma-Tiga) dengan bidang pendidikan yang relevan dengan jenis laboratorium yang dikelola;
  6. Pangkat paling rendah Pengatur golongan ruang II/c;
  7. Mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
  8. Nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baikdalam 1 (satu) tahun terakhir
  9. Persyaratan Pengangkatan Pertama Jabatan Fungsional PLP Kategori Keterampilan:
  10. Berstatus PNS;
  11. Memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  12. Sehat jasmani dan rohani;
  13. Memiliki ijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) dengan bidang pendidikan yang relevan dengan jenis laboratorium yang dikelola;
  14. Pangkat paling rendah Pengatur golongan ruang III/a;
  15. Mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
  16. Memiliki nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
  17. Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan dari calon PNS.
  18. Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional PLP.
  19. PNS, paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional PLP, harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengelolaan Laboratorium.
  20. PLP yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional diberhentikan dari jabatannya.

 

Persyaratan Pengangkatan Perpindahan dari Jabatan Lain

  1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLP melalui perpindahan dari jabatan lain, dapat dipertimbangkan dengan ketentuan:
    1. berstatus PNS;
    2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
    3. sehat jasmani dan rohani;
    4. memiliki ijazah paling rendah D-3 (Diploma-Tiga) dengan bidang pendidikan yang relevan dengan jenis laboratorium yang dikelola untuk Jabatan Fungsional PLP Kategori Keterampilan;
    5. memiliki ijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) dengan bidang pendidikan yang relevan dengan jenis laboratorium yang dikelola untuk Jabatan Fungsional PLP Kategori Keahlian;
    6. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
    7. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan Laboratorium paling sedikit 2 (dua) tahun;
    8. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
    9. berusia paling tinggi:
      • 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan kategori Keterampilan dan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama dan Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Muda; dan
      • 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Madya.
    10. Pengangkatan Jabatan Fungsional PLP harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
    11. Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit. Jumlah Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
    12. PLP kategori keterampilan yang memperoleh ijazah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional PLP kategori keahlian, dengan syarat:
      1. Tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional PLP kategori keahlian;
      2. Ijazah yang dimiliki sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional PLP kategori keahlian; dan
      3. Mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina.
    13. PLP kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi PLP kategori keahlian diberikan Angka Kredit dari ijazah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat), ditambah 65% (enam puluh lima persen) Angka Kredit Kumulatif dari diklat, tugas jabatan, dan pengembangan profesi dengan tidak memperhitungkan Angka Kredit dari unsur penunjang

 

Persyaratan Pengangkatan Melalui Promosi

  1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLP melalui perpindahan dari jabatan lain, harus memenuhi persyaratan:
    1. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi; dan
    2. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  2. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLP melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
  3. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PLP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Persyaratan Penilaian Angka Kredit dan Kenaikan Pangkat/Jabatan  

  1. Bukti fisik pelaksanaan kegiatan unsur utama & penunjang dan menuangkan dalam form DUPAK sesuai dengan jenjang jabatannya
  2. Surat pernyataan telah melaksanakan kegiatan unsur utama & penunjang yang ditandatangani oleh Ka Lab:
    1. Surat Pernyataan Melaksanakan Diklat
    2. Surat Pernyataan Melaksanakan Pengelolaan Laboratorium
    3. Surat Pernyataan Melaksanakan Pengembangan Profesi
    4. Surat Pernyataan Melaksanakan Unsur Penunjang
  3. Fotokopi SK Jabatan dan Pangkat Terakhir
  4. Fotokopi PAK Terakhir
  5. Fotokopi SKP 2 tahun terakhir
  6. Fotokopi Konvensi NIP
  7. Fotokopi Ijazah, jika baru dan diperhitungkan AKnya, melampirkan Surat Ijin Belajar/ SK Tugas Belajar
  8. Peta Jabatan Ketersediaan Kebutuhan Jabatan

 

Penilaian Kinerja

  1. PLP wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan
  2. SKP PLP disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
  3. SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari kegiatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit dengan mendasarkan kepada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk setiap jenjang jabatan.
  4. SKP yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung
  5. Penilaian kinerja ditetapkan berdasarkan pencapaian Angka Kredit setiap tahun.
  6. Pencapaian Angka Kredit Kumulatif digunakan sebagai salah satu syarat untuk kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat.
  7. Pencapaian Angka Kredit Kumulatif merupakan penjumlahan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun.
  8. PLP kategori keterampilan setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit:
    1. 5 (lima) untuk Pranata Laboratorium Pendidikan Terampil;
    2. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pranata Laboratorium Pendidikan Mahir; dan
    3. 25 (dua puluh lima) untuk Pranata Laboratorium Pendidikan Penyelia.
  9. PLP kategori keahlian setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit:
    1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama;
    2. 25 (dua puluh lima) untuk Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Muda; dan
    3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Madya;
  10. Jumlah Angka Kredit, tidak berlaku bagi PLP Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
  11. Jumlah Angka Kredit, tidak berlaku bagi PLP Ahli Madya yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
  12. Jumlah Angka Kredit sebagai dasar dalam penilaian SKP.
  13. Jumlah Angka Kredit Kumulatif paling kurang yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat PLP, untuk:
    1. PLP dengan pendidikan D-3 (Diploma-Tiga)
    2. PLP dengan pendidikan S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat)
    3. PLP dengan pendidikan S-2 (Strata-Dua) dan
    4. PLP dengan pendidikan S-3 (Strata-Tiga)
  14. Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai PLP, yaitu:
    1. paling sedikit 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan
    2. paling banyak 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
  15. PLP Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi PLP Penyelia disyaratkan mengumpulkan angka kredit paling sedikit 4 (empat) yang berasal dari sub-unsur pengembangan profesi.
  16. PLP Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi PLP Ahli Madya disyaratkan mengumpulkan angka kredit paling sedikit 6 (enam) yang berasal dari sub-unsur pengembangan profesi.
  17. PLP yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya.
  18. PLP yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari dari tugas jabatan.
  19. PLP kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit dari kegiatan pengelolaan Laboratorium dan pengembangan profesi yaitu:
    1. 4 (empat) Angka Kredit untuk Pranata Laboratorium Pendidikan Terampil; dan
    2. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Pranata Laboratorium Pendidikan Mahir.
  20. PLP kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit dari kegiatan pengelolaan Laboratorium dan pengembangan profesi yaitu:
  21. 10 (sepuluh) untuk Pranata Laboratorium PendidikanAhli Pertama; dan
  22. 15 (lima belas) untuk Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Muda. (
  23. PLP Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan pengelolaan Laboratorium dan pengembangan profesi.
  24. PLP Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit dari kegiatan pengelolaan Laboratorium dan pengembangan profesi.
  25. PLP yang secara bersamasama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengelolaan Laboratorium, diberikan Angka Kredit

 

Penilaian dan Penetapan Angka Kredit

  1. Untuk mendukung objektivitas dalam pengelolaan Laboratorium, PLP mendokumentasikan hasil kerja sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
  2. Untuk kelancaran penilaian dan penetapan Angka Kredit, setiap PLP wajib mencatat, menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK).
  3. DUPAK memuat kegiatan sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya dengan dilampiri bukti fisik.
  4. Penilaian dan penetapan Angka Kredit dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pranata Laboratorium Pendidikan.

 

Referensi

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 145 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan