Untuk mendukung pengembangan karier dan peningkatan kompetensi tenaga kependidikan (tendik), Universitas Indonesia membuka ruang kontribusi bagi tendik yang memiliki kualifikasi dan kompetensi untuk terlibat aktif dalam kegiatan mengajar.
Melalui SK Rektor Nomor 1010/SK/R/UI/2025, UI memberikan kesempatan kepada tendik di lingkungan UI untuk mengajar maksimal 6 SKS di luar jam kerja utama, tanpa mengganggu tugas pokok dan fungsi.
Simak kriteria umum, persyaratan, serta mekanisme pengajuan secara lengkap pada postingan ini.
Unduh format usulan dan dokumen pendukung di:
🔗 s.id/AdmTendikMengajar