Pencantuman gelar Akademik

Pencantuman gelar Akademik

  • PNS/PUI yang lulus penyesuaian ijazah atau selesai tugas belajar dapat dicantumkan gelar akademiknya di dokumen administrasi kepegawaian
  • Syarat:
    1. SKP 1 tahun terakhir
    2. Uraian tugas lama dan tugas baru
    3. Ijazah dan transkrip
    4. Akreditasi