Pensiun

Pensiun

  • Bagi PNS yang telah
    1. mencapai BUP dan minimal 4 tahun masa kerja
    2. atau mengundurkan diri/diberhentikan dengan hormat dan telah mencapai usia 50 tahun, masa kerja 20 tahun
    3. atau meninggal

         dapat mengusulkan pensiun

  • Syarat
    1. SKP 1 tahun terakhir
    2. DPCP
    3. Surat Pernyataan Pimpinan
    4. Kartu Keluarga
    5. Akta kematian untuk meninggal, undur diri jika pensiun dini