Sub Direktorat Remunerasi dan Kesejahteraan adalah Sub Unit Direktorat SDM yang Melaksanakan Kebijakan Operasional Direktorat Sumber Daya Manusia terkait remunerasi (Gaji, Tunjangan, dan Insentif) dan program kesejahteraan pegawai (BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, DPLK, Asuransi Kesehatan, Bantuan Sosial, Penghargaan Masa Kerja, Klub Pegawai dan Program-Program Kesejahteraan lainnya yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku)
Seksi Remunerasi dan Kesejahteraan 1 (Dana DIPA) Melakukan review dan proses pembayaran remunerasi yang berasal dari dana DIPA; Menyusun kebutuhan anggaran sub direktorat remunerasi dan kesejahteraan pegawai; Melakukan review dan proses pelaksanaan program kesejahteraan pegawai.
Seksi Remunerasi dan Kesejahteraan 2 (Dana BPPTN dan Damas) Melakukan review dan proses pembayaran remunerasi yang berasal dari dana BPPTN dan Damas; menyusun kebutuhan anggaran sub direktorat remunerasi dan kesejahteraan pegawai; melakukan review dan proses pelaksanaan program kesejahteraan pegawai.