Subdit Remunerasi dan Kesejahteraan Pegawai

Seksi yang berada dibawah naungan Subdit Remunerasi dan Kesejahteraan Pegawai UI

Sub Direktorat Remunerasi dan Kesejahteraan adalah Sub Unit Direktorat SDM yang Melaksanakan Kebijakan Operasional Direktorat Sumber Daya Manusia terkait remunerasi (Gaji, Tunjangandan Insentif) dan program kesejahteraan pegawai (BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, DPLK, Asuransi Kesehatan, Bantuan Sosial, Penghargaan Masa Kerja, Klub Pegawai dan Program-Program Kesejahteraan lainnya yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku)

Section Head

Seksi Remunerasi dan Kesejahteraan 1 (Dana DIPA)

Seksi Remunerasi dan Kesejahteraan 2 (Dana BPPTN dan Damas)

Seksi Remunerasi dan Kesejahteraan 1 (Dana DIPA) Melakukan review dan proses pembayaran remunerasi yang berasal dari dana DIPA; Menyusun kebutuhan anggaran sub direktorat remunerasi dan kesejahteraan pegawai; Melakukan review dan proses pelaksanaan program kesejahteraan pegawai.

Seksi Remunerasi dan Kesejahteraan 2 (Dana BPPTN dan Damas) Melakukan review dan proses pembayaran remunerasi yang berasal dari dana BPPTN dan Damas; menyusun kebutuhan anggaran sub direktorat remunerasi dan kesejahteraan pegawai; melakukan review dan proses pelaksanaan program kesejahteraan pegawai.