Depok – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) sukses adakan Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) setelah merilis Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Kepdirjen Dikti) Nomor 53/B/KPT/2025 tertanggal 4 Juni 2025.
Mengutip dari laman resmi Kemdiktisaintek, Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Sri Suning Kusumawardani menuturkan dengan adanya kombinasi kebijakan ini dapat membuka peluang bagi dosen-dosen profesional yang kompeten, sehingga mereka bisa berkontribusi secara signifikan dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.
Dengan adanya sosialisasi ini Kemdiktisaintek menyampaikan bahwa persyaratan mengikuti Serdos tahun ini jauh lebih fleksibel dan diperbanyaknya kuota peserta. Lewat Kepdirjen Dikti Nomor 53/B/KPT/2025, maka diputuskan bahwa Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dan Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI) resmi dihapuskan sebagai syarat wajib.
Selain itu, pemeringkatan calon peserta yang selama ini paling menonjol, akan mengalami pergeseran penilaian ke arah portofolio nyata kinerja dosen. Saat ini, Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridharma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT) beserta publikasi karya ilmiah menjadi komponen evaluasi yang jauh lebih ditegaskan dalam menentukan kelayakan peserta.
Hal tersebut disambut baik oleh para perwakilan Perguruan Tinggi yang hadir, sebab dengan difokuskannya penilaian portofolio konkret dan karya ilmiah, peluang dosen untuk bisa mengikuti dan lolos Serdos 2025 dinilai menjadi jauh lebih besar dan lebih berkeadilan.
Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh pihak terkait dapat menyelaraskan langkah dan melakukan persiapan pelaksanaan sertifikasi dengan lebih maksimal. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi juga menaruh harapan besar terhadap peluncuran pedoman teknis yang baru dan lebih adaptif, serta peningkatan kuota peserta, guna memastikan seluruh perguruan tinggi memiliki pemahaman yang menyeluruh dan seragam terhadap ketentuan dalam Pedoman Teknis Serdos 2025.
Simak informasi selengkapnya melalui tayangan YouTube dengan mengklik tautan berikut ini
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi
Sumber: Humas Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi