Sub Direktorat Administrasi dan Karir Fungsional melaksanakan kebijakan pengelolaan sumber daya manusia di bidang administrasi dan karir fungsional, dan terdapat 2 seksi yang membantu jalannya pekerjaan terdiri atas : Seksi Administrasi dan Disiplin Pegawai dan Seksi Karir Dosen dan Fungsional Tertentu Pegawai UI.
Seksi Administrasi dan Disiplin melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian dengan memperhatikan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan Seksi Karir Dosen dan Fungsional Tertentu melaksanakan pengelolaan pembebasan dan pengaktifan jabatan, mengklasifikasi, memverifikasi dan mengkaji serta mengusulkan data pendukung terkait jabatan fungsional dosen dan fungsional tertentu lainnya dengan memperhatikan prosedur dan ketentuan yang berlaku.