Informasi Layanan DSDMPT

Layanan Perpanjangan NIDKLayanan Perpanjangan NIDK

Penjelasan Alur Perpanjangan NIDK

  1. Subdit Perencanaan, Penempatan, dan Pengembangan SDM (P3S) melakukan pemeriksaan berkas dan analisa perhitungan kebutuhan dosen berdasarkan Nota Dinas, lampiran berkas, dan data program studi yang diusulkan oleh Fakultas. Hasil pemeriksaan akan diteruskan ke Subdit Administrasi Karir dan Fungsional (AKF) melalui Memo Dinas.
  2. Subdit Administrasi dan Karir Fungsional (AKF) menerima Memo Dinas perpanjangan Dosen NIDK, kemudian melakukan verifikasi dan validasi kembali pada kelengkapan lampiran berkas dan analisa perhitungan kebutuhan dosen berdasarkan data program studi usulan
  3. Pada usulan yang ditolak, akan dibuatkan memo dinas penolakan ke Subdit P3S agar dapat dilengkapi kembali dan dikoordinasikan dengan Fakultas/Vokasi/Sekolah. Pada usulan yang disetujui, Subdit AKF akan membuat draft Surat Perjanjian Kerja (SPK) sesuai data usulan yang diajukan Fakultas.
  4. Draft SPK yang sudah dibuat akan diteruskan ke Fakultas/Vokasi/Sekolah untuk proses pemberian materai dan tanda tangan oleh Dosen yang diusulkan.
  5. Draft SPK yang sudah ditandatangani dan dilengkapi materai, dikirimkan kembali ke DSDM UI untuk dicek kembali serta pembuatan draft SK NIDK. Draft SPK dan SK yang sudah sesuai akan diteruskan ke Direktur SDM dan Wakil Rektor Bidang IV untuk proses paraf, serta diteruskan ke Rektor untuk proses tanda tangan
  6. Subdit AKF akan melalukan verifikasi kembali terkait data isian dosen pada SPK dan SK yang sudah ditandatangani.
  7. SPK dan SK yang sudah sesuai akan diinput ke laman PDDIKTI untuk proses penerbitan Kartu NIDK di KEMDIKBUDRISTEK.
  8. SPK, SK, dan Kartu NIDK yang sudah terbit dari KEMDIKBUDRISTEK didistribusikan ke Fakulas/Vokasi/Sekolah untuk arsip dan diteruskan ke Dosen.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Rektor UI Nomor 028 Tahun 2016 Tentang Skema Dosen Tidak Tetap dan Registrasi Nomor Induk Dosen Khusus
  2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi
  3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi
  4. Nota Dinas Wakil Rektor Bidang SDM dan Aset Nomor: ND-2055/UN2.R4/SDM.00.01/2021 Tentang Pengusulan Dosen NIDK Universitas Indonesia

Syarat Perpanjangan NIDK

  1. NIDK diberikan kepada Dosen yang diangkat perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja setelah memenuhi persyaratan dan dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia, perekayasa, peneliti, praktisi, atau dosen purna tugas dari UI (wajib melampirkan Surat Keterangan dan Pimpinan Fakultas).
  2. Dosen yang memiliki ikatan kerja dengan institusi lain harus terlebih dahulu mendapatkan ijin dan rekomendasi tertulis dari Pimpinan yang berwenang pada instansi asalnya.
  3. Unit kerja dapat mengajukan seseorang Dosen untuk dapat memperpanjang NIDK apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
    1. Unit kerja sudah menyelesaikan analisis kebutuhan dosen di tahun berjalan yang sudah disetujui oleh Pimpinan Universitas;
    2. Pengajuan dilakukan apabila unit kerja tersebut berdasarkan analisis kebutuhan Dosen mempunyai kebutuhan Dosen dengan kepakaran tertentu yang spesifik dengan bidang kepakaran tertentu yang sangat dibutuhkan;
    3. Jumlah Dosen dengan skema NIDK sebanyak-banyaknya 40% dari total jumlah Dosen yang ada di unit kerja tersebut;
  4. Perpanjangan NIDK berlaku sampai dosen tersebut mencapai usia:
    1. 70 (tujuh puluh) tahun untuk Profesor
    2. 65 (enam puluh lima) tahun untuk jabatan dosen selain profesor
  5. NIDK bagi dosen purna tugas diberikan dalam rentang usia:
    1. 70 (tujuh puluh) – 78 (tujuh puluh delapan) tahun bagi dosen purna tugas dengan jabatan akademik terakhir profesor; dan
    2. 65 (enam puluh lima) – 69 (enam puluh sembilan) tahun bagi dosen purna tugas dengan jabatan akademik terakhir selain profesor.
  6. NIDK bagi Dosen purna tugas berlaku sampai dengan usia:
    1. 79 (tujuh puluh sembilan) tahun bagi dosen dengan jabatan akademik terakhir profesor;
    2. 70 (tujuh puluh) tahun bagi dosen dengan jabatan akademik terakhir selain profesor.
  7. NIDK bagi Profesor dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang lagi paling banyak 2 (dua) kali masing-masing untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
  8. NIDK bagi Dosen selain Profesor dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
  9. Kelengkapan syarat bagi Dosen untuk perpanjangan NIDK:
    1. Dosen tersebut ditugaskan untuk melaksanakan fungsi Tri Dharma Perguruan Tinggi yang pelaksanaannya dilakukan dengan koordinasi pimpinan unit kerja terkait;
    2. Memiliki pengalaman pengajara minimal 2 tahun;
    3. Memiliki pengalaman di bidang penelitian ilmiah ataupun terapan dan publikasi ilmiah di jurnal bereputasi baik dalam maupun luar negeri ataupun publikasi dalam bentuk lainnya untuk bidang terapan yang dapat dibuktikan dengan data-data otentik;
    4. Memiliki keahlian pengajaran di bidang yang dibutuhkan unit kerja terkait;
    5. Telah melalui proses seleksi di unit kerja dibuktikan dengan hasil seleksi;
    6. Mendapat surat rekomendasi minimal dari 2 (dua) orang yang direferensikan;
    7. Memiliki kualifikasi akademik dan keahlian yang dibutuhkan sesuai kebutuhan unit kerja;
    8. Memenuhi persyaratan usia sesuai peraturan yang berlaku di Universitas;
    9. Mendapatkan surat Permohonan Perpanjangan NIDK dari Unit Kerja;
    10. Analisis Kebutuhan Dosen yang sudah ditandatangani Pimpinan Unit Kerja dengan melampirkan bukti tangkapan layer dari PDDikti terbaru
    11. Surat keputusan perpanjangan sebagai Dosen yang diangkat perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja;
    12. Perjanjian kerja sebagai Dosen yang diangkat perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja;
    13. Surat pernyataan Pimpinan Kerja bahwa seluruh dokumen yang diserahkan adalah benar;
    14. Jangka waktu dan TMT perpanjangan NIDK;
    15. Pengusulan perpanjangan NIDK diutamakan untuk dosen dengan latar belakang Pendidikan S3/Sp-II guna meningkatkan persentase jumlah Dosen S3/Sp-II di Universitas dengan menyertakan ijazah pendidikan tinggi yang telah ditempuh, dan/atau keputusan penyetaraannya;
    16. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada rumah sakit milik pemerintah minimal Tipe B; dan
    17. Surat keterangan bebas narkotika dari dokter pada rumah sakit milik pemerintah minimal Tipe B.
  10. Bagi Dosen berkewarganegaraan asing berlaku persyaratan khusus sebagai berikut:
    1. memiliki izin kerja di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. memiliki jabatan akademik paling rendah associate professor;
    3. paling sedikit memiliki 3 (tiga) publikasi internasional dalam jurnal internasional bereputasi.
  11. Usulan Perpanjangan harus memenuhi ketentuan:
    1. Perhitungan rasio dosen terhadap mahasiswa, yaitu 1:45 untuk rumpun ilmu sosial humaniora, dan 1:30 untuk rumpun ilmu alam, sains, dan teknologi; dan
    2. Komposisi Dosen NIDN dan NIDK dalam program studi, jumlah Dosen dengan NIDN minimal 6 (enam) orang. Jumlah Dosen NIDN harus lebih banyak daripada jumlah Dosen dengan NIDK, kecuali untuk program studi dokter dan dokter spesialis dapat 50% NIDN dan 50% NIDK.
  12. Perpanjangan NIDK harus melampirkan bukti kegiatan tridarma sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja pada bagian kewajiban pihak kedua yaitu sekurang-kurangnya 1 dokumen publikasi karya ilmiah selama masa perjanjian tersebut.
  13. Usulan perpanjangan NIDK dilakukan 2 bulan sebelum TMT yang diajukan, atau 2 bulan sebelum masa NIDK berakhir untuk pengajuan perpanjangan.
  14. Permohonan pengusulan dosen NIDK harus mencantumkan dengan jelas jenjang dan nama program studi yang secara resmi terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) sebagai Homebase Dosen yang bersangkutan.
  15. Biaya Proses Perpanjangan NIDK dibebankan kepada Fakultas.

Layanan Usul Pengangkatan NIDKLayanan Usul Pengangkatan NIDK

Penjelasan Alur Pengajuan NIDK (Professional, Dokdiknis, Tidak Tetap dan Purna Tugas)

  1. Subdit Perencanaan, Penempatan, dan Pengembangan SDM (P3S) melakukan pemeriksaan berkas dan analisa perhitungan kebutuhan dosen berdasarkan Nota Dinas, lampiran berkas, dan data program studi yang diusulkan oleh Fakultas. Hasil pemeriksaan akan diteruskan ke Subdit AKF melalui Memo Dinas.
  2. Subdit Administrasi dan Karir Fungsional (AKF) menerima Memo Dinas perpanjangan Dosen NIDK, kemudian tim melakukan verifikasi dan validasi kembali pada kelengkapan lampiran berkas dan syarat yang meliputi analisa perhitungan kebutuhan dosen berdasarkan data program studi usulan dan rasio mahasiswa, batas usia pensiun dan masa kerja yang diajukan.
  3. Melakukan konfirmasi kepada Subdit P3S dan Administrator Fakultas/Sekolah/Vokasi apabila ada kesalahan analisis data dan kekurangan berkas/syarat.
  4. Pada usulan yang ditolak, akan dibuatkan memo dinas penolakan ke Subdit P3S agar dapat dilengkapi kembali dan dikoordinasikan dengan Fakultas/Sekolah/Vokasi. Pada usulan yang disetujui, Subdit AKF akan membuat draft Surat Perjanjian Kerja (SPK) sesuai data usulan yang diajukan Fakultas/Sekolah/Vokasi.
  5. Draft SPK yang sudah dibuat berdasarkan usulan akan diteruskan ke Administrator Fakultas/Sekolah/Vokasi untuk proses pemberian materai dan tanda tangan oleh Dosen yang diusulkan.
  6. Draft SPK yang sudah ditandatangani dan dilengkapi materai dikirimkan kembali ke DSDM UI untuk dicek kembali serta pembuatan draft SK Pengangkatan Draft SPK dan SK Pengangkatan yang sudah sesuai akan diteruskan ke Direktur DSDM dan Wakil Rektor Bidang IV untuk proses paraf, serta diteruskan ke Rektor untuk proses tanda tangan.
  7. Subdit AKF akan melalukan verifikasi kembali terkait data isian dosen pada SPK dan SK Pengangkatan yang sudah ditandatangani.
  8. SPK dan SK Pengangkatan yang sudah sesuai akan diinput kedalam Laman PDDIKTI untuk proses penerbitan Kartu NIDK di KEMDIKBUDRISTEK.
  9. SPK, SK, dan Kartu NIDK yang sudah terbit dari KEMDIKBUDRISTEK didistribusikan ke Fakulas/Sekolah/Vokasi untuk arsip dan diteruskan ke Dosen.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Rektor UI Nomor 028 Tahun 2016 Tentang Skema Dosen Tidak Tetap dan Registrasi Nomor Induk Dosen Khusus
  2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi
  3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi
  4. Nota Dinas Wakil Rektor Bidang SDM dan Aset Nomor: ND-2055/UN2.R4/SDM.00.01/2021 Tentang Pengusulan Dosen NIDK Universitas Indonesia

Syarat Pengangkatan NIDK (Professional, Dokdiknis, Tidak Tetap, dan Purna Tugas)

  1. NIDK diberikan kepada Dosen yang diangkat perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja setelah memenuhi persyaratan dan dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia, perekayasa, peneliti, praktisi, atau dosen purna tugas dari UI (wajib melampirkan Surat Keterangan dan Pimpinan Fakultas).
  2. Dosen yang memiliki ikatan kerja dengan institusi lain harus terlebih dahulu mendapatkan ijin dan rekomendasi tertulis dari Pimpinan yang berwenang pada instansi asalnya.
  3. Unit kerja dapat mengajukan seseorang Dosen NIDK apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
    1. Unit kerja sudah menyelesaikan analisis kebutuhan dosen di tahun berjalan yang sudah disetujui oleh Pimpinan Universitas;
    2. Pengajuan dilakukan apabila unit kerja tersebut berdasarkan analisis kebutuhan Dosen mempunyai kebutuhan Dosen dengan kepakaran tertentu yang spesifik dengan bidang kepakaran tertentu yang sangat dibutuhkan;
    3. Jumlah Dosen dengan skema NIDK sebanyak-banyaknya 40% dari total jumlah Dosen yang ada di unit kerja tersebut;
  4. Pengajuan NIDK dengan rentang usia aktif (Professional, Dokdiknis dan Tidak Tetap), memiliki ketentuan sbb :
    1. 58 Tahun (Lima Puluh Delapan) dan dapat diperpanjangan sampai dengan 65 Tahun (Enam Puluh Lima) dengan jabatan fungsional minimal Asisten Ahli
    2. 58 Tahun (Lima Puluh Delapan) dan dapat diperpanjangan sampai dengan 69 Tahun (Enam Puluh Sembilan) dengan jabatan fungsional Guru Besar
  5. Pengajuan NIDK dengan rentang usia pensiun (Purna Tugas) memiliki ketentuan sbb:
    1. 70 (tujuh puluh) – 78 (tujuh puluh delapan) tahun bagi dosen purna tugas dengan jabatan fungsional terakhir Guru Besar; dan
    2. 65 (enam puluh lima) – 69 (enam puluh sembilan) tahun bagi dosen purna tugas dengan jabatan akademik terakhir selain Guru Besar.
  6. Batas usia aktif usia Dosen NIDK Purna Tugas sbb:
    1. 79 (tujuh puluh sembilan) tahun bagi dosen dengan jabatan akademik terakhir Guru Besar;
    2. 70 (tujuh puluh) tahun bagi dosen dengan jabatan akademik terakhir selain Bukan Guru Besar.
  7. NIDK bagi Profesor dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang lagi paling banyak 2 (dua) kali masing-masing untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
  8. NIDK bagi Dosen selain Profesor dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
  9. Kelengkapan berkas syarat pengangkatan Dosen NIDK WNI (Professional, Dokdiknis dan Tidak Tetap):
    1. Surat Pennohonan dari Unit Kerja
    2. Analisis Kebutuhan Dosen yang sudah ditandatangani Pimpinan Fakultas dengan melampirkan bukti tangkapan layar dari PDDIKTI terbaru
    3. Surat Izin dari Instansi Asal (Jika berasal dari luar UI)/

Surat Keterangan Dosen Purna Tugas UI (dari Direktur SDM UI)

  1. Surat Keterangan pengalaman mengajar minimal 2 tahun
  2. Surat Rekomendasi dari 2 orang yang mereferensikan

(Kepala Depa11emen/ Kepala Jurusan dan Pimpinan Fakultas)

  1. Jangka Waktu dan TMT NIDK
  2. Memenuhi persyaratan usia sesuai peraturan yang berlaku (Fotokopi KTP)
  3. Surat Pemyataan Dekan yang menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diserahkan adalah benar
  4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari RS Tipe B
  5. Surat Keterangan Sehat Rohani dari RS Tipe B
  6. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari RS Tipe B
  7. Daftar Riwayat Hidup
  8. ljazah Seluruh Jenjang PT (untuk Lulusan PT LN disertai SK Penyetaraan Dikti)
  9. Sertifikat Keahlian/ Penghargaan
  10. Bukti Publikasi llmiah
  11. Bagi Dosen berkewarganegaraan asing berlaku persyaratan khusus sebagai berikut:
    1. memiliki izin kerja di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. memiliki jabatan akademik paling rendah associate professor;
    3. paling sedikit memiliki 3 (tiga) publikasi internasional dalam jurnal internasional bereputasi.