Izin PDLN

Izin PDLN (Perjalanan Dinas Luar Negeri) adalah persetujuan resmi yang wajib dimiliki Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat negara, dan pihak tertentu (akademisi/atlet) untuk bepergian ke luar negeri dalam rangka tugas dinas

PNS

NON PNS