1. Mengisi form Kartu Permohonan Penambahan Penghasilan Pegawai (KP4) dan melengkapi data form KP4 dengan FC KTP, FC KK, FC Akte Nikah dan FC Akte Kelahiran, FC Akte Cerai, FC Akte Kematian, FC surat keterangan pekerjaan suami atau istri (dokumen yang dilampirkan disesuaikan dengan perubahan tunjangan keluarga yang diajukan).
2. Mengajukan permohonan tunjangan keluarga atau perubahan data tunjangan keluarga kepada Direktur SDM dengan Membuat surat pengantar dari Kepala Badan/Direktur/Kepala Unit kepada Direktur SDM dan dilampirkan kelengkapan pengajuan perubahan tunjangan keluarga.