Universitas Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-3617/UN2.R/SDM.05/2025 tentang Proses Pengusulan Pemberhentian Pegawai yang mulai berlaku pada 1 Oktober 2025.
Kebijakan ini ditetapkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan kepegawaian serta mendukung implementasi sistem manajemen kepegawaian berbasis digital.
Mekanisme Pengusulan
Mulai tanggal tersebut, seluruh pengusulan pemberhentian pegawai UI dilakukan hanya melalui mekanisme digital dengan cara:
Detail ketentuan, persyaratan dokumen, dan informasi lengkap dapat dibaca langsung pada surat edaran resmi berikut:
👉 Klik di sini untuk membuka Surat Edaran SE-3617/UN2.R/SDM.05/2025👈