Sosialisasi Pengisian e-LHKPN Universitas Indonesia

Dalam rangka menjalankan amanat UU Nomor 28 Tahun 1999, Universitas Indonesia mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Pejabat Universitas Indonesia diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada awal menjabat, selama menjabat, dan akhir jabatan. Sejak tahun 2017, pelaporan LHKPN hanya menggunakan 1 formulir secara daring/online atau dikenal sebagai e-LHKPN yang dapat diakses di laman www.elhkpn.kpk.go.id.

Bentuk nyata dukungan Universitas Indonesia adalah penyelenggaraan sosialisasi pengisian e-LHKPN bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023. Narasumber dari KPK mensosialisasikan Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020 yaitu Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Terdapat empat proses pada e-LHKPN yang perlu dilakukan oleh wajib lapor untuk dapat mengisi dan menyampaikan LHKPN hingga kemudian dipublikasikan, yaitu e-Registration, e-Filing, e-Verification, dan e-Announcement.

Pada tahap e-Registration dilakukan proses pendataan dan pendaftaran oleh Unit Pengelola LHKPN (UPL) yaitu Direktorat Sumber Daya Manusia Universitas Indonesia yang berkoordinasi dengan KPK. Tahap selanjutnya adalah e-Filling, yaitu pengisian dan penyampaian LHKPN yang dilakukan secara daring pada menu e-Filing pada aplikasi e-LHKPN dengan mengikuti petunjuk yang telah disediakan. Setelah penyelenggara negara/wajib lapor melakukan proses E-Filling, tim verifikasi LHKPN akan melakukan proses verifikasi dan validasi data harta kekayaan penyelenggara negara/wajib lapor. Tahap terakhir adalah e-Announcement. LHKPN yang sudah diverifikasi oleh KPK akan diumumkan dan dapat dicek pada menu e-Announcement pada situs www.elhkpn.kpk.go.id.

Jika ada yg ingin dikonsultasikan lebih lanjut, wajib lapor dapat menghubungi call center KPK di nomor 198. Panduan pengisian juga dapat diakses pada laman https://elhkpn.kpk.go.id bagian video tutorial panduan aplikasi.

Leave a Reply